Nurina Savitri Desak Pemerintah Serius Berantas Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2026, 13:31
thumbnail-author
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Nurina Savitri, Campaign Manager Amnesty International Indonesia saat menjadi narasumber di acara Suara Nusantara Nurina Savitri, Campaign Manager Amnesty International Indonesia saat menjadi narasumber di acara Suara Nusantara

Ntvnews.id, Jakarta - Campaign Manager Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, mendesak pemerintah dan DPR menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga harus diperkuat dari sisi kelembagaan dan regulasi.

Hal itu disampaikan Nurina saat berbicara kepada Tenaga Ahli Utama Bakom RI, Hariqo Wibawa Satria, dalam diskusi program terbaru Nusantara TV "Suara Nusantara" yang ditayangkan perdana pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB.

Nurina menilai, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memastikan independensi lembaga antikorupsi, termasuk melalui proses rekrutmen orang-orang yang akan mengisi posisi strategis di lembaga tersebut.

"Kalau memang pemerintah serius memberantas korupsi bisa juga dimulai dari situ," kata Nurina.

Menurut dia, proses rekrutmen di lembaga antikorupsi perlu menjadi perhatian. Independensi proses tersebut dinilai penting untuk memastikan orang-orang yang duduk di lembaga antikorupsi dapat menjalankan tugas secara amanah dan bebas dari kepentingan tertentu.

"Independensi lembaga antikorupsi kita lihat dari rekrutmennya juga. Proses rekrutmennya sudah memenuhi enggak, sudah independen enggak? Sehingga menjamin orang-orang yang duduk di lembaga antikorupsi ini amanah," ujarnya.

Nurina juga menyoroti peran DPR dalam pemberantasan korupsi. Dia mengingatkan agar DPR menjalankan fungsi utamanya sebagai representasi rakyat, bukan justru menjadi juru bicara pemerintah.

"Harusnya kan DPR ini wakil rakyat. Wakil rakyat, bukan juru bicara pemerintah," kata dia.

Baca juga: Abraham Samad: Hukuman Mati Koruptor Cuma Omon-Omon, DPR "Lip Service" Aja!

Menurut Nurina, DPR semestinya merespons keresahan masyarakat terkait persoalan korupsi yang dinilai belum kunjung terselesaikan. Dia juga mendorong DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini masih belum disahkan.

Nurina mengatakan, RUU Perampasan Aset telah lama masuk dalam pembahasan di DPR. Karena itu, jika pemerintah dan parlemen benar-benar serius memberantas korupsi, pembahasan regulasi tersebut seharusnya menjadi salah satu prioritas.

"Sudah masuk dari tahun 2012 di DPR. Sudah masuk ke prioritas 2023. Sampai sekarang enggak dibahas-bahas. Bahaslah itu kalau memang serius," ujarnya.

Dia meminta DPR melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU tersebut. Langkah itu penting agar substansi aturan yang dihasilkan benar-benar efektif untuk mendukung pemberantasan korupsi.

"Bahaslah rancangan undang-undang itu. Undang orang-orang pemangku kepentingan. Apakah betul pasal-pasalnya itu akan memberantas korupsi?" kata Nurina.

Nurina juga meminta pembahasan mengenai pemberantasan korupsi diarahkan pada solusi konkret. Dia menilai pembahasan tidak perlu terlalu melebar ke berbagai persoalan lain yang berpotensi membuat diskusi tidak berujung pada solusi.

"Kita enggak perlu bahas MBG jauh-jauh karena itu nanti akan sampai dua jam lagi enggak selesai-selesai. Bahas solusinya saja," tutur Nurina.

Dia menegaskan, pemberantasan korupsi membutuhkan langkah konkret, mulai dari memastikan independensi lembaga antikorupsi hingga mendorong DPR segera menyelesaikan regulasi yang dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi, termasuk RUU Perampasan Aset.

HIGHLIGHT

x|close