NTVNews.id
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat merespons seruan ulama Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur yang mendorong agar pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman maksimal.
Menurut Supratman, keberadaan hukuman mati dalam hukum Indonesia bukanlah hal baru karena jenis pidana tersebut hingga kini belum dihapus.
"Kan dari dulu hukuman mati tidak pernah hilang di Indonesia. Ya kan? Kan hukuman mati masih tetap ada," ungkap Supratman di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, dikutip pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Hukuman Mati Koruptor Diatur dalam UU Tipikor
Baca Juga: Tayang Perdana Besok, Suara Nusantara Hadirkan Debat Panas soal Hukuman Mati bagi Koruptor
Anisha Dasuki host program Suara Nusantara (NTVNews.id)
Supratman menjelaskan, ketentuan mengenai pidana mati dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam KUHP baru, terdapat mekanisme khusus terkait pelaksanaan pidana mati, termasuk masa tunggu sekitar 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian terhadap putusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun," ujarnya.
Apakah Koruptor Bisa Langsung Dihukum Mati?
Supratman menegaskan, keberadaan pidana mati dalam sistem hukum tidak berarti seluruh pelaku korupsi otomatis dapat dijatuhi hukuman tersebut.
Penerapannya tetap bergantung pada proses penyidikan, pembuktian, dakwaan, tuntutan jaksa, hingga putusan majelis hakim.
"Tapi apakah hukuman mati boleh? Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh," ujarnya.
Dengan demikian, hukuman mati dapat menjadi salah satu opsi pidana dalam perkara yang memenuhi persyaratan hukum. Namun, keputusan akhir tetap berada dalam kewenangan pengadilan.
Supratman juga menerangkan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman mati apabila perkara dan pembuktiannya memenuhi ketentuan hukum.
"Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh. Jadi itu bukan perdebatan, perdebatan hukum, soal implementasi," terangnya.
Menurutnya, persoalan utama bukan lagi mengenai ada atau tidaknya pidana mati dalam hukum Indonesia, melainkan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam proses penegakan hukum.
Seruan Hukuman Mati Koruptor Viral di Media Sosial
Baca Juga: Anisha Dasuki Berharap Program 'Suara Nusantara’ Jadi Referensi Informasi Terpercaya bagi Masyarakat
Program Suara Nusantara di Nusantara TV (Dokumentasi pribadi)
Pernyataan Supratman muncul setelah seruan KH Mustain Syafi'i, pakar ilmu tafsir Al-Qur'an sekaligus dewan pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Quran di lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, menjadi viral di media sosial.
Dalam sebuah rekaman video yang diunggah akun Instagram @tebuireng.online, Kiai Mustain menyerukan penerapan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku korupsi. Ia bahkan menyinggung hukuman potong tangan hingga pidana mati.
Kiai Mustain menilai hukuman penjara yang selama ini diberikan kepada koruptor belum cukup memberikan efek jera. Menurutnya, korupsi yang terus terjadi dapat menimbulkan kerusakan besar bagi kehidupan masyarakat dan negara.
Ia kemudian mengusulkan agar hukuman terhadap koruptor dikaji berdasarkan besarnya kerugian atau nilai korupsi yang dilakukan.
"Putuskan saja, daripada terus merusak bangsa Indonesia. Di dalam Al-Qur’an terdapat hukum potong tangan. Jika korupsinya satu miliar rupiah, potong tangan saja. Jika lebih dari itu, hukum mati saja. Lebih baik menghukum mati satu orang daripada membiarkannya membunuh atau menyengsarakan seluruh bangsa Indonesia," ucap dia.
Selain mengusulkan hukuman berat, Kiai Mustain juga mendorong para kiai dan ulama untuk membahas persoalan pemberantasan korupsi melalui perspektif ushul fiqih, khususnya pendekatan maslahah mursalah.
Pendekatan tersebut, menurutnya, dapat digunakan untuk mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat sekaligus mencegah kerusakan yang lebih besar.
"Pakai lah teori maslahah di kita-kita ushul fiqih itu. Para kiai tolong didengarkan, pakai cara maslahah mursalah. Ini baru karena tahun baru bisa kok," ujar Kiai Mustain.
Kiai Mustain juga menyoroti pentingnya keberanian masyarakat yang memahami persoalan korupsi untuk bersuara. Menurutnya, kejahatan dapat semakin berkembang ketika orang-orang yang mengetahui dan memahami kebenaran memilih diam.
"Saya ulangi lagi kejahatan itu merajalela bukan karena kuatnya kejahatan, tapi karena diamnya orang yang benar, orang yang saleh," jelasnya.
Pernyataan Menteri Hukum Supratman memperjelas bahwa pidana mati masih tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Dalam perkara korupsi, penerapannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan proses peradilan.
Artinya, tidak semua pelaku korupsi otomatis dapat dijatuhi hukuman mati. Tuntutan jaksa, fakta persidangan, ketentuan pidana yang diterapkan, serta pertimbangan majelis hakim menjadi bagian penting dalam menentukan jenis hukuman.
(Sumber: Harian Jogja)
Supratman Andi Agtas (NTVNews.id/ Adiansyah)