Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami nilai kontrak dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut menelusuri besaran biaya yang semestinya dikeluarkan dalam proses distribusi bantuan tersebut.
“Tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos,” kata Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Budi menjelaskan KPK melakukan pendalaman tersebut bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah itu dilakukan untuk menghitung secara akurat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras.
Baca Juga: Rudy Tanoe Hadiri Pemeriksaan KPK
Penyidik juga mendalami mekanisme pengadaan hingga proses distribusi bansos beras tersebut. Berdasarkan kontrak, bantuan seharusnya disalurkan langsung ke rumah masing-masing penerima.
“Dengan demikian, dalam pemeriksaan itu tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras tersebut, yang mana dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dari rumah ke rumah para penerima bantuan sosial. Artinya, kontrak itu harusnya sampai dengan door to door,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, Rudy Tanoe menegaskan statusnya dalam pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi.
“Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Itu aja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau penasihat hukum saya,” kata Rudy setelah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca Juga: KPK Panggil Ulang Rudy Tanoe 11 Agustus
Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras kepada keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020-2021.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025. Dalam pengumuman itu, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp200 miliar.
Berdasarkan rangkuman pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka yang disebut dalam perkara tersebut yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Selain individu, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.
(Sumber: Antara)
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Penyidik KPK memeriksa Rudy Tanoe sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. (Antara)