Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Tak hanya memberikan sanksi, ia juga meminta identitas pelaku diumumkan kepada publik untuk memberikan efek jera.
Perintah tersebut disampaikan menyusul keberadaan timbunan sampah ilegal yang membentang sekitar 5,8 hektare di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak. Lokasi tersebut diketahui beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Orang nomor satu di DKI tersebut menegaskan, bahwa aktivitas di lokasi itu tidak berada di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
"Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," katanya di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.
Sampah Ilegal Didominasi Limbah Horeka
Berdasarkan laporan yang diterima Pemprov DKI Jakarta, sampah yang menumpuk di kawasan Nagrak bukan mayoritas berasal dari rumah tangga masyarakat sekitar.
Sampah tersebut disebut banyak berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Pengangkutan dilakukan oleh pihak swasta yang menerima pembayaran dari pelaku usaha, tetapi sampah justru dibuang dan ditimbun di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan resmi.
Pramono menyebut aktivitas tersebut telah memberikan dampak terhadap lingkungan sekaligus menunjukkan adanya praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
"Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu. Sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan," ungkapnya.
Pramono menjelaskan, Nagrak memang pernah dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003.
Namun, aktivitas pembuangan resmi di kawasan tersebut telah dihentikan pada periode 2015–2016. Setelah itu, pengelolaan sampah Jakarta kembali diarahkan ke TPST Bantargebang.
Meski lokasi resmi telah ditutup, aktivitas pengelolaan sampah secara ilegal justru masih ditemukan hingga sekarang.
Pemprov DKI Jakarta masih menemukan truk pengangkut sampah swasta yang keluar-masuk kawasan tersebut. Selain itu, terdapat lapak-lapak liar dan aktivitas pemilahan sampah oleh pemulung.
Untuk menghentikan aktivitas tersebut, Pramono meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengambil langkah tegas sesuai kewenangan.
Ia bahkan menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta bersama perangkat daerah terkait untuk mengumumkan pihak-pihak yang terbukti terlibat.
"Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik. Maka untuk itu, saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," tandas Pramono.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)