Tim Advokat Yaqut Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2026, 08:00
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023-2024. Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023-2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas melalui tim kuasa hukumnya mengajukan perlawanan terhadap dakwaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir, mengatakan langkah tersebut diambil karena tim hukum menemukan sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk mendakwa kliennya.

Salah satu hal yang dipersoalkan ialah tidak adanya nama Fuad Hasan Masyhur pada bagian akhir surat dakwaan. Padahal, menurut Dodi, nama tersebut beberapa kali muncul dalam rangkaian perkara.

"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ucap Dodi saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Baca JugaYaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

Sidang Yaqut selanjutnya akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan perlawanan atau eksepsi dari tim advokat.

Dodi juga mempertanyakan dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada Yaqut atas berbagai kesalahan yang menurutnya dilakukan oleh pihak lain.

Ia kemudian menyinggung keterlibatan Fuad yang disebut telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji pada 2020. Menurut Dodi, perkara tersebut justru tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli ataupun pemanfaatan kuota haji.

Tim hukum juga mempersoalkan tuduhan bahwa Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat. Dodi menilai surat dakwaan belum menerangkan secara jelas bukti mengenai penerimaan uang tersebut.

Baca JugaKuasa Hukum Klaim Tak Ada Saksi Sebut Yaqut Terima Uang Kasus Kuota Haji

Selain itu, ia mempertanyakan alasan jaksa tidak menggunakan pasal mengenai suap atau gratifikasi apabila memang terdapat dalil bahwa seorang pejabat negara menerima uang.

Hal lain yang menjadi sorotan tim hukum berkaitan dengan penerapan hukum administrasi pemerintahan. Dodi menilai kebijakan yang diterbitkan Yaqut ketika menjabat Menteri Agama semestinya turut diuji berdasarkan hukum administrasi pemerintahan.

"Artinya sebagai menteri agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan, membuat keputusan menteri agama, dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan," ucap dia.

Sementara itu, pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yang mencapai Rp622 miliar.

Menurut Mellisa, jaksa membangun perhitungan kerugian itu dari tiga komponen. Ketiganya mencakup keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jamaah yang diberangkatkan, keuntungan penjualan kuota petugas, serta keuntungan dari pemberangkatan jamaah yang disebut tidak memiliki hak untuk berangkat berikut biaya percepatan.

Mellisa mempertanyakan dasar untuk mengategorikan keuntungan yang diperoleh PIHK dari pembayaran jamaah sebagai kerugian keuangan negara.

"Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jamaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK," ujar Melissa.

Ia mengatakan apabila terdapat oknum Kementerian Agama yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, persoalannya seharusnya dibangun sebagai dugaan suap atau gratifikasi. Menurut dia, penerimaan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) serta Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Pengisian kuota haji khusus tambahan itu disebut bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam prosesnya, terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Jaksa merinci kerugian negara yang salah satunya berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Komponen tersebut berkaitan dengan jamaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp438,22 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Kerugian lainnya berasal dari biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jamaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp143,92 miliar.

Jaksa menyebut terdapat sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut. Salah satunya Yaqut yang disebut memperoleh 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close