Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 15:15
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menyebut Yaqut diduga mengatur sekaligus mengalihkan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

" Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut JPU, perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Baca JugaYaqut Siap Jalani Sidang Kuota Haji: Semua yang Benar Akan Kelihatan'

Pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara dalam perkara tersebut berasal dari sejumlah komponen. Salah satunya selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jamaah haji khusus yang seharusnya tidak memperoleh hak keberangkatan, dengan nilai Rp438,22 miliar.

" Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar," ucap JPU.

JPU juga mengungkap sejumlah pihak yang diduga menerima keuntungan dari perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS.

Baca JugaKuasa Hukum Klaim Tak Ada Saksi Sebut Yaqut Terima Uang Kasus Kuota Haji

Gus Alex disebut memperoleh 5,23 juta dolar AS atau Rp93,09 miliar serta Rp330 juta. Rizky Fisa Abadi menerima 427 ribu dolar AS atau Rp7,6 miliar, Rp50 juta, dan 48 ribu dolar AS atau Rp854,4 juta. Sementara Abdul Muhyi disebut menerima 181 ribu dolar AS atau Rp3,22 miliar serta 127.500 dolar AS atau Rp2,27 miliar.

Pihak lain yang disebut menerima keuntungan ialah Ridwan Kurniawan sebesar 512.500 dolar AS atau Rp9,12 miliar dan Rp250 juta, Iyah Nuriyah sebesar 70 ribu dolar AS atau Rp1,25 miliar, Doddy Suhada sebesar 59.500 dolar AS atau Rp1,06 miliar, serta Kamal dan Adam Fakih Mukodam masing-masing 3 ribu dolar AS atau Rp53,4 juta.

JPU juga menyebut Bambang Sutrisno menerima 80 ribu dolar AS atau Rp1,42 miliar, Hud Rifky Assegaf 130 ribu dolar AS atau Rp2,31 miliar, Anjas Asmara 30 ribu dolar AS atau Rp534 juta, serta Hafiz 94.600 dolar AS atau Rp1,68 miliar.

Selain itu, Makki Abdul Soleh disebut memperoleh 5 ribu dolar AS atau Rp89 juta, Roy Kurniawan 18.500 dolar AS atau Rp329,3 juta, Rachmat Wildan 7 ribu dolar AS atau Rp124,6 juta, Farid Aljawi Rp52.500 dolar AS atau Rp934,5 juta, dan Ahmad Taufik 126.200 dolar AS atau Rp2,25 miliar.

Pihak berikutnya yang disebut diperkaya yakni Muzaki Kholis sebesar 84.500 dolar AS atau Rp1,5 miliar, Badrusalam 4.500 dolar AS atau Rp80,1 juta, Muhammad Zaki Yamani Rp353,6 juta, Amaludin Wahab 602.600 dolar AS atau Rp10,73 miliar, serta Syihabbul Muttaqin 493.400 dolar AS atau Rp8,78 miliar.

Selanjutnya, Tauhid Hamdi disebut menerima 20 ribu dolar AS atau Rp356 juta, Ali Makki 19.600 dolar AS atau Rp348,88 juta, dan Buchori Yusuf 56 ribu dolar AS atau Rp996,8 juta.

Keuntungan dalam perkara tersebut juga disebut mengalir kepada korporasi. Sebanyak 313 PIHK diduga diperkaya dengan nilai Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar AS atau sekitar Rp471,7 juta.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, Yaqut didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close