Benny K Harman: Hukuman Mati Bukan Solusi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2026, 18:00
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman/tangkapan layar NTV Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menolak gagasan penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang sebelumnya didorong oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Benny, ancaman hukuman mati tidak serta-merta menyelesaikan persoalan korupsi yang masih terjadi di Indonesia. Ia menilai pembenahan institusi penegak hukum justru lebih penting untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif.

"Hukuman mati itu bukan solusi," kata Benny saat dihubungi, Kamis 6 Agustus 2026.

Benny mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan sebagai lembaga yang benar-benar independen. Ia juga berpandangan kewenangan pemberantasan korupsi sebaiknya dipusatkan pada KPK agar penanganan perkara tidak terpecah di sejumlah institusi.

"Solusinya KPK harus benar-benar menjadi lembaga yang independen, caranya yaitu dengan mengembalikan posisi KPK seperti sebelum dilakukan revisi. Dan KPK sebaiknya menjadi satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk berantas korupsi," ujarnya.

Menurut Benny, penguatan KPK perlu menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Ia menilai lembaga tersebut harus memiliki independensi serta kewenangan yang kuat dalam menjalankan tugasnya.

Selain memperkuat KPK, Benny menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, ia menegaskan pemberantasan korupsi dan perampasan aset merupakan dua agenda yang berbeda.

Pemberantasan korupsi berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap pelaku, sedangkan perampasan aset diarahkan untuk mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana maupun benda yang digunakan untuk melakukan korupsi.

"Agenda berantas korupsi dan perampasan aset dua substansi yang berbeda. UU Perampasan aset diperlukan agar aset-asat hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk korupsi dapat dirampas untuk kepentingan negara," kata Benny.

Ia pun mengusulkan adanya lembaga khusus yang menangani proses perampasan aset. Lembaga tersebut, menurut Benny, harus memiliki karakter otonom dan independen sehingga tidak berada di bawah KPK maupun Kejaksaan.

"Badan ini terdiri dari para ahli hukum ternama dan berintegritas untuk memastikan aset-aset hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk melakukan korupsi dapat dirampas dan dijual serta hasilnya dapat menjadi pemasukan untuk negara," tuturnya.

Benny berharap pembentukan lembaga tersebut dapat memperkuat mekanisme pemulihan aset negara. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara.

HIGHLIGHT

x|close