MUI Usul Hukuman Mati bagi Koruptor, Perampasan Aset Tetap Wajib

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2026, 14:00
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis. ANTARA/Asep Firmansyah Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis. ANTARA/Asep Firmansyah (Antarq)

Ntvnews.id, JakartaMajelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dengan dampak yang dinilai sangat berat dan sistemik.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, gagasan mengenai hukuman mati bagi koruptor telah menjadi bagian dari diskusi antara MUI dan pemerintah. Salah satunya saat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berdiskusi dengan MUI mengenai sejumlah persoalan hukum.

"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar Cholil, dikutip dari MUI Digital, Rabu (5/8/2026).

Menurut Cholil, perkembangan opini publik harus menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan hukum. Terlebih, korupsi dinilai telah menimbulkan kerugian yang tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat dan masa depan bangsa.

Ia menyebut pemerintah perlu memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat ketika menentukan sanksi terhadap koruptor.

"Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu," katanya.

Banyaknya Penangkapan Bukan Ukuran Keberhasilan

Cholil juga menyoroti maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Menurut dia, banyaknya penangkapan justru dapat menunjukkan masih lemahnya upaya pencegahan serta efek jera terhadap pelaku.

Ia berpandangan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," ujarnya.

Karena itu, menurut Cholil, sistem hukum perlu memberikan konsekuensi yang lebih berat terhadap korupsi yang menimbulkan kerusakan luas.

Hukuman Mati dan Perampasan Aset Harus Berjalan Bersamaan

MUI juga menilai hukuman mati tidak seharusnya dipertentangkan dengan kebijakan perampasan aset. Kedua instrumen tersebut dinilai memiliki tujuan yang berbeda dan dapat diterapkan secara bersamaan.

Perampasan aset, kata Cholil, diperlukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang telah dirampas melalui tindak pidana korupsi. Harta hasil kejahatan tersebut juga tidak semestinya tetap dinikmati oleh keluarga atau keturunan pelaku.

Sementara itu, hukuman mati dinilai dapat dipertimbangkan terhadap korupsi dengan skala kerusakan yang sangat besar, terutama apabila kejahatan tersebut menyebabkan terganggunya perekonomian, pembangunan, maupun kehidupan masyarakat.

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.

Korupsi Sistemik Dinilai Layak Diberi Sanksi Terberat

Cholil menilai korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Praktik korupsi, menurutnya, tidak lagi sekadar persoalan individu, tetapi berpotensi mengganggu stabilitas dan keberlangsungan negara apabila dilakukan dalam skala besar.

Atas dasar itu, ia menyebut penerapan hukuman mati dapat menjadi bagian dari ijtihad hukum pemerintah terhadap korupsi yang menimbulkan dampak sistemik.

"Ketika nanti pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya," ungkapnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat tersebut menambahkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki pengalaman menerapkan hukuman mati terhadap sejumlah tindak pidana berat.

Ia merujuk pada eksekusi mati dalam kasus narkotika dan terorisme sebagai bukti bahwa hukuman tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya asing dalam sistem hukum Indonesia.

"Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," tandas Cholil.

HIGHLIGHT

x|close