Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyiapkan uang sebesar 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengatakan uang tersebut dipersiapkan melalui dua staf khusus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.
"Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa," kata Fahmi saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020-2024 sempat mengadakan rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 M Dalam Kasus Kuota Haji
Pertemuan tersebut, menurut jaksa, membahas persiapan menghadapi pertanyaan yang kemungkinan diajukan Pansus Angket Haji. Salah satu isu yang dibahas berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu kuota yang dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen bagi haji khusus.
DPR RI membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kebijakan pembagian kuota tambahan.
Dalam laporan hasil kerjanya, Pansus menyoroti pembagian kuota tersebut. Pansus juga menduga terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.
Baca Juga: Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar
Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa terlebih dahulu melakukan kajian teknis.
Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaan, kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar disebut berasal dari beberapa komponen. Salah satunya berupa selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas pemberangkatan jamaah haji khusus yang dinilai tidak memiliki hak untuk berangkat, dengan nilai Rp438,22 miliar.
Komponen lainnya berasal dari penerimaan penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Jaksa turut menghitung biaya percepatan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang mencapai Rp143,92 miliar.
Selain didakwa menyebabkan kerugian negara, Yaqut juga didakwa memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023-2024. (Antara)