Ntvnews.id, Kota Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita tiga koper yang diduga berisi sejumlah dokumen dari rumah pribadi Hendra Okta, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK menggeledah rumah dan mobil milik Hendra Okta di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Ketua RT 18 Kelurahan Nusa Indah yang berada di lokasi penggeledahan tidak memberikan keterangan ketika dimintai konfirmasi mengenai kegiatan yang dilakukan penyidik KPK.
Sebelumnya, Hendra Okta telah diperiksa penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu pada Senin, 10 Agustus 2026.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Sita 3 Koper Dokumen
KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah rumah pribadi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pada Jumat, 7 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah rumah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Syofyan Tosoni yang berada di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik diduga menyita sejumlah dokumen dari rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu. Dokumen itu kemudian dimasukkan ke dalam tiga koper.
Sehari sebelumnya, Kamis, 6 Agustus 2026, KPK menggeledah rumah B Daditama (BDT) di Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong. BDT diketahui merupakan orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Eks Pj Wali Kota Bengkulu
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi. Rumah tersebut berada di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Arif Gunadi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan di kediaman Arif Gunadi berlangsung selama lima jam. Dari kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah berkas yang ditempatkan dalam empat koper serta satu kardus.
Penggeledahan itu disaksikan langsung oleh Arif Gunadi bersama istrinya. Penyidik turut menyita sejumlah berkas dan flashdisk. Selain itu, penyidik memeriksa brankas yang berada di rumah tersebut dan menemukan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman (NOP) pada Senin, 3 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar pada Juli 2026.
Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan mobil milik ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu Hendra Okta di Bengkulu, Rabu, 12 Agustus 2026. (Antara)