Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023–2024 dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang tersebut berupa penyampaian perlawanan dari terdakwa. Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.15 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdulkadir, mengatakan pihaknya mengajukan perlawanan karena menemukan sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa dalam mendakwa kliennya.
"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ucap Dodi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Dodi, pihaknya mempertanyakan mengapa berbagai kesalahan yang dilakukan pihak lain justru dibebankan secara pidana kepada Yaqut. Ia kemudian menyoroti keterlibatan Fuad yang disebut telah muncul sejak persoalan tambahan kuota haji pada 2020.
Tim hukum Yaqut juga menilai perkara tersebut mengesampingkan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam praktik jual-beli maupun pemanfaatan kuota haji.
Baca juga: Tim Advokat Yaqut Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Kasus Kuota Haji
Selain itu, mereka mempersoalkan dakwaan mengenai penerimaan uang sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat oleh Yaqut. Menurut tim hukum, dakwaan belum menjelaskan secara jelas bukti yang menunjukkan penerimaan uang tersebut.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa menduga Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Yaqut juga didakwa mengisi tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) maupun Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Pengisian tambahan kuota haji khusus itu diduga bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam proses tersebut, terdapat dugaan penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Jaksa merinci kerugian negara salah satunya berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp438,22 miliar.
Baca Juga: Yaqut Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian tambahan kuota haji khusus 2023 dan 2024 bagi jamaah yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga menyebut terdapat sejumlah pihak yang diperkaya, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, mantan Menag tersebut didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan borgol usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqu (Antara)