Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ali Yusuf, menilai dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya masih memiliki sejumlah hal yang perlu dipertanyakan.
Ali mengatakan dakwaan tersebut tidak menjelaskan adanya tindakan aktif dari Gus Alex dalam meminta sesuatu kepada biro penyelenggara haji maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut dia, kliennya justru berada dalam posisi pasif dan tidak secara aktif meminta imbalan terkait percepatan haji khusus.
“Klien saya pasif. Justru terdakwa dari pihak swasta yang aktif memberi,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ia juga mempertanyakan tidak dicantumkannya upaya Gus Alex untuk menolak ataupun mengembalikan uang yang diberikan oleh pihak PIHK dalam dakwaan KPK.
"Saya menyesalkan rangkaian cerita ini tidak ada di dakwaan," katanya.
Ali turut menyoroti dakwaan yang menyebut kliennya memperkaya diri sendiri sebesar 5,23 juta dolar Amerika Serikat dan Rp330 juta.
Baca juga: Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp93,42 Miliar
Menurut dia, nominal tersebut tidak pernah ditanyakan kepada Gus Alex ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, Ali mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang hingga kini belum memberikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara kepada pihaknya.
"Permintaan hasil audit adalah berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan," ujarnya.
Terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, Ali menegaskan pembagian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9.
Pasal tersebut mengatur kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan apabila Indonesia memperoleh tambahan kuota setelah kuota utama dibagi menjadi kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
KPK mulai melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Bantah Klaim Gus Alex Soal Aliran Dana ke Yaqut
Hingga 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Keempat tersangka tersebut mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026. Dalam perkara itu, mereka didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. (Antara)