Ntvnews.id, Jakarta - Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan perintangan perkara terkait persidangan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
"Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Syarief.
Menurut Syarief, Yeka diduga sengaja melakukan tindakan yang bertujuan menghambat proses hukum, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Kejagung menduga Yeka mengubah isi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia. Materi yang semula membahas kelangkaan minyak goreng disebut diubah menjadi persoalan pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor.
Padahal, kebijakan DMO tersebut diduga merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2022.
"YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan," katanya.
Selain dugaan perintangan perkara, Yeka juga disebut menerima sejumlah uang dari Wilmar Group
Atas dugaan perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah resmi menjadi tersangka, Yeka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya pada Senin pagi, Yeka memenuhi panggilan penyidik Jampidsus untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Iya, (diperiksa, red.) OOJ," katanya.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik Kejagung juga telah menggeledah rumah Yeka di kawasan Cibubur pada Maret 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus tersebut berkaitan dengan Marcella Santoso serta tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Marcella Santoso sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan penyuapan dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO serta terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
(Sumber: Antara)
Mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan perkara digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. (Antara)