KPK Duga Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Jam Rolex

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2026, 20:23
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Pekalongan nonaktif tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Pekalongan nonaktif tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli jam tangan mewah merek Rolex. Dugaan tersebut tengah didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah memeriksa seorang pihak swasta berinisial IBA serta manajer butik INTime Senayan City untuk menelusuri dugaan pembelian barang mewah tersebut.

“Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Rumah Sakit oleh Fadia Arafiq

Penangkapan tersebut merupakan OTT KPK yang ketujuh pada tahun 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Sehari setelahnya, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode anggaran 2023–2026.

KPK menduga terdapat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Mantan Ajudan Fadia Arafiq dalam Kasus Dugaan Korupsi

Dalam perkara tersebut, Fadia Arafiq dan pihak keluarganya diduga menerima aliran dana sekitar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan. Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar lainnya masih berupa dana tunai yang belum dibagikan.

KPK masih terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk dugaan penggunaannya untuk pembelian barang mewah seperti jam tangan bermerk.

(Sumber: Antara)

x|close