KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Rumah Sakit oleh Fadia Arafiq

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 20:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pe Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pe (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan makanan di rumah sakit wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, yang diduga terjadi saat Fadia Arafiq menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyelidikan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui perusahaan keluarga, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

"Apakah ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa? Terutama dalam pengondisian pemenangan PT RNB ini untuk bisa mengerjakan pengadaan di rumah sakit," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap Fadia Arafiq selama periode 3 Mei hingga 1 Juni 2026.

Baca Juga: KPK Periksa 55 Tenaga Outsourcing dalam Kasus Korupsi Fadia Arafiq

Langkah ini diambil guna melengkapi berkas perkara yang tengah diproses.

"Mengingat masa perpanjangan penahanan pertama akan habis pada 2 Mei 2026," katanya.

Sebelumnya, pada Senin, 3 Maret 2026, KPK melakukan penangkapan terhadap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, turut diamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.

Penindakan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh sepanjang tahun 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelah penangkapan, yakni pada Selasa, 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Baca Juga: KPK Periksa Suami Fadia Arafiq yang Juga Anggota DPR Ashraff Abu

KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam perkara tersebut, di mana perusahaan milik keluarga Fadia, PT RNB, diduga diarahkan untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam kasus ini, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima keuntungan sebesar Rp19 miliar dari berbagai kontrak pengadaan.

Rinciannya, Rp13,7 miliar disebut dinikmati secara langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar berupa dana tunai yang belum dibagikan.

(Sumber: Antara)

x|close