KPK Jelaskan Foto Viral Tahanan Berompi Oranye di Bandara, Terkait Pemindahan Sidang Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2026, 16:01
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Rio Feisal/am Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Rio Feisal/am (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait viralnya foto sejumlah orang mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” di sebuah bandara yang ramai diperbincangkan di media sosial. Foto tersebut memicu berbagai spekulasi publik setelah diunggah oleh salah satu pengguna platform X.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang biasa dilakukan dalam tahap penuntutan.

“Itu merupakan salah satu proses di penuntutan, yaitu pemindahan para tersangka untuk persiapan pelaksanaan sidang,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa para tahanan yang terlihat dalam foto tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ardito Wijaya. Selain Ardito, tersangka lain yang ikut dipindahkan adalah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo.

Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa pemindahan penahanan dilakukan dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta ke sejumlah rutan dan lembaga pemasyarakatan di Lampung. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses persidangan perdana yang dijadwalkan berlangsung di daerah.

“Sebelumnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, maka untuk persiapan mengikuti sidang, penahanannya dipindahkan ke rutan dan lapas di Lampung,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Rusun Rp64 Miliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan dan Kawasan Permukiman

Menurutnya, mekanisme ini merupakan praktik umum dalam penanganan perkara di KPK, khususnya jika lokasi persidangan berada di luar Jakarta.

“Ini juga berlaku untuk beberapa tersangka lain yang penahanannya dilakukan di Jakarta, kemudian sidangnya dilakukan di daerah sesuai dengan lokus (tempat, red.) peristiwanya,” katanya.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: KPK Geledah Pendopo dan Kantor PUPR Tulungagung Usai OTT Bupati

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ardito Wijaya menerima dana sebesar Rp5,75 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp5,25 miliar disebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.

Sementara itu, unggahan yang memicu perhatian publik berasal dari akun X @selenouir yang membagikan dua foto para tahanan tersebut. Hingga Rabu, 29 April 2026 pukul 11.15 WIB, unggahan itu telah mendapat sekitar 15 ribu tanda suka dan dikutip ratusan kali oleh pengguna lainnya.

(Sumber: Antara)

x|close