Ntvnews.id, Kalimantan Utara -Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bersama Kejaksaan Agung serta dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kaltara di wilayah Sulawesi Selatan.
“Hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA, Tim Tabur Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung dengan di-backup Kejati Sulsel mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kaltara, yaitu SE atau MI,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, di Tanjung Selor, Kamis, 23 April 2026 malam.
Baca Juga: Buronan dan Bos Mafia Asal Inggris Dideportasi Imigrasi
Yudi menjelaskan bahwa tersangka MI merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek pembuatan aplikasi ASITA.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara sejak Selasa, 10 Februari 2026, bersama dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yakni SMDN (mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara) dan SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara.
“Sejak MI ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” katanya.
Setelah sekitar tiga bulan menghilang, keberadaan tersangka MI akhirnya terdeteksi di salah satu lokasi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Tim Tabur kemudian bergerak menuju lokasi tersebut hingga berhasil melakukan penangkapan.
Selanjutnya, tersangka langsung diterbangkan ke Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.
Baca Juga: Buronan Kasus Pembunuhan Sadis di AS Ditangkap di Bali, Terdeteksi Sistem Autogate Imigrasi
“Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada hari Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA dan setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 19.00 WITA tersangka dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Atas keberhasilan penangkapan tersebut, Yudi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian hingga tersangka berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Kaltara.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” tuturnya.
(Sumber: Antara)
MI (tengah), tersangka dugaan kasus korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) saat tiba di Bandara Juwata Tarakan dengan pengawalan ketat dari Kejati Kaltara, Kamis 23 April 2026. ANTARA/HO-Penkum Kejati Kaltara. (Antara)