KPK Periksa Khalid Basalamah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 14:50
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memberikan keterangan setelah diperiksa Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memberikan keterangan setelah diperiksa (Antara)

Ntvnews.id,

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan kapasitas Khalid sebagai salah satu pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Menurut Budi, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik jual beli atau pengisian kuota haji khusus yang berasal dari tambahan kuota haji.

“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik, dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.

Baca Juga: Arab Saudi Luncurkan Rencana Operasional Haji 2026 dengan 150 Inisiatif dan Layanan 60 Bahasa

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Dalam perkembangan perkara tersebut, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan tersebut kemudian diikuti oleh Ishfah pada 17 Maret 2026.

Baca Juga: Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Praktik Haji Ilegal

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.

Namun, pada 24 Maret 2026, ia kembali ditahan di Rutan KPK.

Pada perkembangan berikutnya, tepatnya 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

(Sumber: Antara)

 

NEWS TERKAIT

x|close