Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.
"Kasus Pertamina, dengan terdakwa Toto dan kawan-kawan, agenda tuntutan," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Lima terdakwa yang menjalani sidang antara lain Toto Nugroho selaku Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017–2018, Dwi Sudarsono sebagai VP Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019–2020, serta Hasto Wibowo yang menjabat Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021.
Baca Juga: Bahlil Umumkan Raksasa Migas Italia Temukan Gas Jumbo 5 Triliun Kaki Kubik di RI
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025, serta Indra Putra sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Dalam perkara yang berlangsung untuk periode 2013–2024 ini, kelima terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Para terdakwa disebut melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum pada tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Tahapan tersebut meliputi pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada perusahaan yang sama pada periode 2020–2021.
Perbuatan itu juga disebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, serta Martin Haendra Nata.
Dalam pengadaan sewa terminal BBM, jaksa menyebut para terdakwa memperkaya sejumlah pihak, di antaranya Gading Ramadhan Juedo, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dan Mohammad Riza Chalid dengan nilai mencapai Rp2,9 triliun.
Sementara itu, dalam skema kompensasi JBKP RON 90 tahun 2022–2023, para terdakwa disebut memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.
Adapun pada penjualan solar nonsubsidi periode 2020–2021, disebutkan bahwa tindakan tersebut turut memperkaya PT Adaro Indonesia hingga Rp630 miliar.
Baca Juga: Jamintel Kejagung Dorong Zero Tipikor Lewat Program Jaksa Garda Desa
Secara keseluruhan, jaksa memaparkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian tersebut antara lain berasal dari impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi, serta dampak harga pengadaan yang lebih mahal terhadap beban ekonomi nasional.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Alfian Nasution (kanan) dan Toto Nugroho (kiri) berbincang dengan kuasa hukum seusai mengi (Antara)