Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero)
"Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar JPU dari Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.
Dalam perkara ini, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra, dituntut enam tahun penjara. Sementara itu, mantan Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019–2020, Dwi Sudarsono, menghadapi tuntutan paling berat yakni 12 tahun penjara.
Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo, serta Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025 Arief Sukmara, masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
Selain hukuman badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka dikenakan pidana tambahan berupa penjara dengan durasi berbeda, yakni tujuh tahun untuk Toto, Hasto, dan Dwi; lima tahun untuk Arief; serta dua tahun enam bulan bagi Indra.
Dalam dakwaan, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, perbuatan para terdakwa disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara. "Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, para terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina sepanjang periode 2013 hingga 2024, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285,18 triliun.
Kelima terdakwa diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam tiga tahapan, yakni pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada 2020–2021.
Perbuatan tersebut juga disebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata.
Dalam proses pengadaan sewa terminal BBM, para terdakwa disebut telah memperkaya sejumlah pihak, di antaranya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, dengan total nilai mencapai Rp2,9 triliun pada kegiatan sewa Terminal BBM Merak.
Sementara dalam skema pemberian kompensasi JBKP RON 90, tindakan para terdakwa disebut menguntungkan Pertamina Patra Niaga hingga Rp13,12 triliun. Adapun dalam penjualan solar nonsubsidi pada 2020–2021, pihak PT Adaro Indonesia disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp630 miliar.
Secara keseluruhan, kerugian negara dalam perkara ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal senilai 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian tersebut antara lain berasal dari kegiatan impor produk kilang atau BBM senilai 5,74 miliar dolar AS serta kerugian Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021 hingga 2023. Sementara kerugian perekonomian negara terjadi akibat tingginya harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, serta adanya keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri.
(Sumber: Antara)
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) di sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu, 22 April 2026. (Antara)