Alfian Nasution Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Minyak Mentah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 12:10
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Alfian Nasution (kanan) dan Toto Nugroho (kiri) berbincang dengan kuasa hukum seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Alfian Nasution (kanan) dan Toto Nugroho (kiri) berbincang dengan kuasa hukum seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026. 

"Sidang terdakwa Alfian Nasution, agenda tuntutan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Persidangan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi dan dijadwalkan berlangsung pukul 09.20 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Selain Alfian, jaksa juga akan membacakan tuntutan terhadap sejumlah terdakwa lain, yakni Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta serta Business Development Manager Trafigura Pte. Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024, Alfian didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Ia disebut melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum pada tiga tahapan utama tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Baca Juga: Menlu Pastikan Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz Tak Ganggu Stok BBM Nasional

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018&acirc;??2023 Alfian Nasution berjalan keluar ruangan usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakar <b>(Antara)</b> Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018â??2023 Alfian Nasution berjalan keluar ruangan usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakar (Antara)

Tahapan tersebut meliputi pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi BBM jenis khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi oleh PT PPN pada 2020–2021.

Dalam dakwaan, perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat internal Pertamina dan pihak swasta.

Pada kasus pengadaan sewa terminal BBM, para terdakwa disebut memperkaya sejumlah pihak, antara lain Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, dengan nilai sekitar Rp2,9 triliun dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Selanjutnya, dalam pemberian kompensasi JBKP RON 90, para terdakwa disebut memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.

Sementara pada penjualan solar nonsubsidi, disebutkan terjadi pengayaan terhadap PT Adaro Indonesia sebesar Rp630 miliar.

Lima terdakwa terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria <b>(Antara)</b> Lima terdakwa terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Baca Juga: Pertamina Apresiasi Ketegasan Bareskrim Berantas Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Secara keseluruhan, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285,18 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara tersebut mencakup 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM, serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.

Adapun kerugian perekonomian negara disebabkan oleh tingginya harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, sementara keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close