Ntvnews.id, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Bareskrim Polri dalam menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan distribusi energi subsidi tepat sasaran.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat.
"Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kami juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun LPG subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya," ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap lembaga penyalur terus diperkuat melalui pembinaan dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Pada periode Januari hingga Maret 2026, kami telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun agen LPG. Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menekankan pentingnya menjaga subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
"Masih ada pihak-pihak yang menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan ilegal. Mereka membeli BBM dan LPG subsidi kemudian memindahkan, menimbun, mengoplos, serta menjual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan berlipat karena disparitas harga yang cukup tinggi," katanya.
"Kita harus memastikan setiap rupiah subsidi dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak," tegasnya.
"Mudah-mudahan dapat memberikan efek jera, baik kepada oknum aparat maupun pelaku usaha," lanjutnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Moh Irhamni mengungkapkan capaian penindakan dalam kurun waktu singkat.
Baca Juga: Bahlil Tak Batasi Motor Gunakan BBM Subsidi: Adinda Mau Isi Berapa Saja, Nggak Apa-apa
"Upaya yang telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil dengan diamankannya 330 orang tersangka di 223 tempat kejadian perkara," ujarnya.
Ia menjelaskan berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari pembelian berulang untuk penimbunan, penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi, pemalsuan pelat nomor, hingga pemindahan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara Polri, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, SKK Migas, serta dukungan masyarakat dan rekan-rekan media. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam mengamankan BBM dan LPG subsidi dari penyalahgunaan," tambahnya.
(Sumber: Antara)
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga. (Antara)