Mentan Akan Periksa Sekitar 300 Perusahaan Sawit yang Belum Sesuaikan Harga TBS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2026, 12:21
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kedua kiri) dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara terbuka di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Harianto Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kedua kiri) dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara terbuka di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Harianto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 300 perusahaan kelapa sawit yang dinilai belum menyesuaikan harga tandan buah segar (TBS) sesuai perkembangan pasar dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya memastikan petani sawit memperoleh harga yang wajar dan sesuai dengan kondisi pasar terkini. Pemerintah menilai sebagian perusahaan masih mempertahankan harga pembelian TBS di bawah tingkat yang seharusnya.

"Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari totalnya 1.900 perusahaan yang bergerak sektor kelapa sawit. Yang 300 ini kita akan periksa, kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula," kata Mentan usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Amran menjelaskan data mengenai perusahaan-perusahaan tersebut telah disampaikan kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan. Kementerian Pertanian mencatat terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang belum melakukan penyesuaian harga sebagaimana diharapkan pemerintah.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui alasan di balik belum adanya kenaikan harga pembelian TBS di tingkat perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan belum berarti adanya pemberian sanksi.

Baca Juga: Prabowo: Dari Kelapa Sawit Kita Bisa Hasilkan Solar, Singkong Hasilkan Etanol

"Ini langsung diperiksa. Enggak (langsung) disanksi, harus melalui pemeriksaan dulu. Langsung diperiksa. Surat hari ini kita berikan, diperiksa," tegasnya.

Amran mengatakan pemerintah tetap mengedepankan prinsip objektivitas dalam melakukan verifikasi. Ia membuka kemungkinan bahwa sebagian perusahaan sebenarnya telah melakukan penyesuaian harga, namun belum tercatat dalam laporan yang diterima pemerintah.

Karena itu, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan terhadap perusahaan yang bersangkutan. Pemerintah ingin memastikan seluruh data yang digunakan telah melalui proses validasi yang akurat.

"Tetapi mana tahu data ini ternyata dia sudah naikkan seperti harga sebelumnya, kami sudah minta juga Dirkrimsus insya Allah ditindaklanjuti khusus TBS ya, harga TBS," beber Amran.

Pemerintah berharap seluruh perusahaan sawit dapat segera mengikuti kesepakatan yang telah dibangun bersama untuk menjaga stabilitas harga TBS dan meningkatkan kesejahteraan petani. Menurut Amran, harga TBS di setiap daerah memang berbeda karena mengikuti kondisi wilayah masing-masing serta ketentuan pemerintah daerah.

Baca Juga: Industri Kelapa Sawit Perkuat Peran Ekonomi Hijau dan Keberlanjutan

"Kalau Rp3.200 per kg harusnya tetap Rp3.200 per kg. Ada Rp3.600 per kg (maka harus) kembali ke Rp3.600 per kg berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti Pergub, Peraturan Gubernur. Harga yang dikeluarkan oleh gubernur," kata Amran.

Rencana pemeriksaan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Mentan Andi Amran Sulaiman bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono di Kementerian Pertanian.

Pertemuan itu juga dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi perusahaan sawit, perwakilan petani, eksportir, Satgas Pangan Polri, hingga pihak terkait lainnya. Pemerintah berharap sinergi seluruh pihak dapat menjaga stabilitas harga sawit sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi petani maupun pelaku industri.

(Sumber: Antara)

x|close