Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memastikan seluruh kontrak ekspor sumber daya alam (SDA) yang telah dimiliki perusahaan tetap berjalan normal meskipun pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai bagian dari penguatan tata kelola sektor ekspor nasional.
Menurut Dony, keberadaan DSI tidak akan mengganggu perjanjian bisnis yang telah berjalan. Pemerintah berkomitmen menjaga kepastian usaha dan keberlanjutan kontrak yang telah disepakati para pelaku industri selama tidak ditemukan praktik yang merugikan negara.
“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki,” ujar Dony dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Ia menjelaskan kontrak ekspor akan tetap dihormati sepanjang tidak terdapat praktik under invoicing maupun transfer pricing. Under invoicing merupakan tindakan melaporkan nilai barang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya, sedangkan transfer pricing merujuk pada penetapan harga transaksi antarperusahaan afiliasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban pajak atau memindahkan keuntungan.
Baca Juga: Infografik: Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Tarik Devisa Ekspor SDA ke Dalam Negeri
“Selama itu tidak terjadi, yaitu under invoicing dan transfer pricing, ini (kontrak ekspor SDA) berjalan sebagaimana biasanya,” ucap Dony.
Karena itu, Dony meminta dunia usaha dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan mekanisme pengawasan ekspor yang tengah diterapkan pemerintah. Menurutnya, kebijakan baru tersebut lebih difokuskan pada peningkatan transparansi dan pengawasan transaksi sumber daya alam.
“Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026,” kata Dony.
Lebih lanjut, pemerintah saat ini tengah mengembangkan sistem digital yang bertujuan memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai nilai pasar yang sebenarnya. Sistem tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam aktivitas perdagangan internasional.
Baca Juga: Prabowo Sahkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, PT DSI Ditunjuk Kelola Tiga Komoditas Utama
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa mulai 1 Juni 2026 seluruh perusahaan eksportir SDA diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pelaporan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pada tahap awal implementasi, kewajiban pelaporan tersebut diberlakukan untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, ferroalloy atau paduan besi, serta kelapa sawit. Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama sebelum menerapkan sistem secara penuh pada 1 Januari 2027.
Melalui masa transisi yang berlangsung hingga akhir 2026, pemerintah berharap para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem pelaporan dan operasional bisnis mereka. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola ekspor SDA yang lebih transparan sekaligus menjaga iklim investasi dan kepastian usaha di Indonesia.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)