Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri mulai 1 Juni 2026. Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tersebut bertujuan menjaga ketersediaan dolar Amerika Serikat dalam sistem keuangan nasional sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi domestik.
DHE SDA merupakan devisa dalam bentuk valuta asing yang diperoleh perusahaan dari kegiatan ekspor sumber daya alam, seperti sektor pertambangan dan perkebunan. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen reguler, bahkan dapat mencapai 0 persen. Besaran insentif yang diterima eksportir akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana di dalam negeri.
Baca Juga: Pemerintah: Kehadiran DSI Akan Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Ekspor SDA
Dalam aturan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan merepatriasi 100 persen DHE SDA ke Indonesia. Untuk eksportir nonmigas, seluruh DHE SDA harus ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Penempatan dana DHE SDA dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen guna menjaga ketersediaan devisa dalam bentuk mata uang asing. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan pasokan dolar AS di pasar domestik, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat cadangan devisa nasional yang pada April 2026 tercatat mencapai 146,2 miliar dolar AS.
Baca Juga: Mulai 1 Juni, Pemerintah Batasi Konversi DHE SDA ke Rupiah Maksimal 50 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penempatan DHE SDA di dalam negeri akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Menurutnya, dana yang sebelumnya tersimpan di luar negeri kini dapat dimanfaatkan untuk memperluas pembiayaan dan menjadi sumber pendanaan bagi berbagai sektor produktif yang mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Berikut Infografiknya:
Pemerintah memberikan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri mulai Senin (1/6), guna mempertahankan dolar AS di sistem keuangan domestik. (Antara)
(Sumber: Antara)
Pemerintah memberikan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri mulai Senin (1/6), guna mempertahankan dolar AS di sistem keuangan domestik. (Antara)