Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kantor perusahaan eksportir sawit PT MMS yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit melalui praktik under invoicing.
Tak hanya kantor perusahaan, tim penyidik juga menyasar gudang milik perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat, 29 Mei 2026.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan, pihaknya masih menelusuri berbagai dokumen yang diamankan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam aktivitas ekspor perusahaan tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor sawit perusahaan. Dokumen yang diamankan meliputi berkas perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah unit CPU komputer.
Bareskrim menduga terdapat praktik manipulasi nilai ekspor dengan cara melaporkan transaksi di bawah nilai sebenarnya atau under invoicing. Modus tersebut diduga dilakukan agar nilai ekspor yang tercatat lebih rendah dibanding kondisi riil.
Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara, terutama dari sisi penerimaan sektor ekspor komoditas strategis.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ungkap Setyo.
Penyidik kini telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan awal dan alat bukti permulaan yang dikumpulkan.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak berbagai pelanggaran di sektor perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan ekspor komoditas strategis nasional. Polisi menilai praktik manipulasi data ekspor, termasuk under invoicing pada komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia.
Di sisi lain, penyelidikan terkait dugaan manipulasi harga ekspor CPO juga tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Sejumlah pihak dari perusahaan hingga kementerian terkait mulai diperiksa dalam perkara dugaan transfer pricing dan under invoicing ekspor minyak sawit mentah.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry menyebut pemeriksaan masih berlangsung di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Saat ini memang sedang kita lakukan pemeriksaan baik dari pihak-pihak perusahaan maupun kementerian juga sudah kami mintai keterangan," kata Jeffry saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan aparat penegak hukum mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kantor Bareskrim Polri palsu ditemukan di kompleks penipuan online Kamboja. (Instagram)