Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Pengawasan Ekspor SDA Masih Dihitung Bertahap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2026, 17:31
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria memberi keterangan ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri) Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria memberi keterangan ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) kini telah resmi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menegaskan proses tersebut sudah selesai melalui mekanisme kepemilikan saham negara.

“Hari ini sudah menjadi BUMN, karena kan prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN,” ujar Dony ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Dony juga menjelaskan bahwa dirinya telah menandatangani penetapan DSI sebagai BUMN pada Senin, 25 Mei 2026 pagi. Meski demikian, ia menyebut aturan teknis terkait mekanisme ekspor komoditas sumber daya alam masih dalam tahap penyusunan.

Baca Juga: Purbaya Sebut Unsur Kementerian Akan Masuk Struktur DSI untuk Perkuat Pengawasan

“Nanti rinciannya akan disampaikan. Sedang diproses,” ujar Dony.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks MPR, DPR, DPD RI Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, telah mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Regulasi ini menjadi dasar penguatan pengawasan ekspor sejumlah komoditas strategis.

Pemerintah juga membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Kebijakan ini diambil untuk menekan praktik kecurangan dalam perdagangan ekspor.

Baca Juga: Airlangga Bantah Pelemahan IHSG dan Rupiah Dipicu Pembentukan DSI

Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih ditemukannya praktik under invoicing dan transfer pricing yang dinilai merugikan negara. Under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya, sedangkan transfer pricing adalah penetapan harga tidak wajar dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

Dalam implementasinya, DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berfungsi sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

(Sumber: Antara)

x|close