Ntvnews.id , Jakarta - Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terbukti melakukan pemerasan terhadap lebih dari 20 agen dan perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan total mencapai Rp130,51 miliar sepanjang 2017 hingga 2025.
Hakim anggota Ida Ayu menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pengesahan izin RPTKA.
"Terdapat 1,14 juta pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA Kemenaker, di mana dari jumlah tersebut sebanyak 95 persen dilakukan pemberian uang tidak resmi dalam rangka percepatan proses pengesahan RPTKA oleh para pejabat PPTKA," ucap Hakim Ida dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2026.
Baca Juga: KPK Sebut Ada Pengembangan Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker, Isyaratkan Tersangka Baru
Delapan terdakwa dalam perkara ini antara lain mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020–2023, Suhartono, serta sejumlah pejabat dan staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Haryanto, dan Wisnu Pramono.
Menurut hakim, pemberian uang dari agen atau perusahaan tersebut memberikan keuntungan karena proses pengesahan RPTKA menjadi lebih cepat, dari sebelumnya sekitar 7–14 hari menjadi kurang dari tujuh hari.
Hal ini membuat agen memperoleh keuntungan lebih besar serta meningkatkan jumlah klien.
Untuk mempercepat proses tersebut, perusahaan atau agen dikenakan biaya antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing (TKA).
"Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer," tutur Hakim Ida.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa dengan rentang empat tahun hingga tujuh tahun enam bulan.
Suhartono divonis empat tahun penjara, sementara Devi Angraeni dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing divonis lima tahun enam bulan penjara; Gatot Widiartono enam tahun penjara; Wisnu Pramono enam tahun enam bulan penjara; serta Haryanto menerima hukuman paling berat yakni tujuh tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada seluruh terdakwa.
Baca Juga: 8 Terdakwa Kasus RPTKA Dituntut Hingga 9,5 Tahun Penjara
Suhartono dan Devi masing-masing dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing dikenai denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Sementara itu, Wisnu dan Gatot masing-masing dikenai denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara, dan Haryanto dikenai denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Selain denda, tujuh terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Devi dikenakan Rp3,25 miliar, Alfa Rp5,24 miliar, Putri Rp6,99 miliar, Gatot Rp9,48 miliar, Jamal Rp23,52 miliar, Wisnu Rp23,77 miliar, serta Haryanto sebesar Rp40,72 miliar, dengan ketentuan subsider pidana penjara tambahan jika tidak dibayarkan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam KUHP.
(Sumber: Antara)
Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam sidang pembacaan putusan majelis hakin di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)