Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengembangan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ada pengembangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Budi memberi sinyal bahwa pengembangan tersebut berpotensi mengarah pada penetapan tersangka tambahan dalam perkara ini.
“Nanti kami akan update (beri tahu) pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah membeberkan identitas delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah aparatur sipil negara di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, kedelapan tersangka tersebut dalam rentang 2019 hingga 2024, yakni pada masa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Baca Juga: KPK Panggil Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemenaker
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi tenaga kerja asing sebelum dapat bekerja di Indonesia. Tanpa terbitnya RPTKA dari Kemenaker, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga tenaga kerja asing berisiko dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan para tersangka dengan memaksa pemohon memberikan sejumlah uang.
Lebih jauh, KPK mengungkap praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak masa Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009 hingga 2014. Praktik itu disebut berlanjut pada era Hanif Dhakiri yang menjabat pada 2014 hingga 2019, dan kemudian pada periode Ida Fauziyah tahun 2019 hingga 2024.
KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut dalam dua tahap. Gelombang pertama terhadap empat tersangka dilakukan pada 17 Juli 2025, sedangkan empat lainnya ditahan pada 24 Juli 2025.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan adanya satu tersangka tambahan dalam perkara yang sama.
Kini, dengan adanya pengembangan terbaru, lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan kembali menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa Irjen Kemenaker Roni Dwi Susanto Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)