Ntvnews.id, Jakarta - Pendakwah yang juga pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan maupun komunikasi dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan Menteri Agama dan staf khususnya yang saya tidak tahu," ujar Khalid setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Selain itu, Khalid yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berinteraksi dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Baca Juga: Siapa ZA, Perantara Aliran Dana di Kasus Eks Menag Yaqut Cholil
"Enggak interaksi. Kalau masalah urusan-urusan seperti ini, ya tentu tidak," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
"Oh enggak, enggak," ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour tidak masuk dalam daftar tersangka.
Selanjutnya, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Baca Juga: Khalid Basalamah Klaim Tidak Tahu Aliran Dana Kasus Kuota Haji dan Sebut Dirinya Korban
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian disusul penahanan Ishfah Abidal Aziz pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permintaan keluarga, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Terakhir, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
(Sumber: Antara)
Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, dan ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, memberikan keterangan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 April 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)