Ntvnews.id, Semarang - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal sebagai Mbak Ita mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022–2024.
Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, menyampaikan bahwa dalam permohonan tersebut pihaknya mengajukan sejumlah bukti baru.
Menurutnya, terdapat sedikitnya lima novum yang diajukan dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Baca Juga: KPK Resmi Limpahkan Eks Wali Kota Semarang Hevearita ke JPU
Selain itu, ia juga menilai terdapat kekhilafan hakim pada proses persidangan di tingkat pertama.
Salah satu bukti baru yang diajukan adalah keterangan bahwa kliennya tidak menerima manfaat pribadi dari kegiatan Semarak Simpang Lima yang sebelumnya diduga dibiayai dari praktik pungutan liar.
"Mbak Ita tidak menerima manfaat, semuanya untuk masyarakat," katanya usai sidang di Semarang, Kamis, 23 April 2026.
Sidang permohonan PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Baca Juga: KPK Periksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Sebelumnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu dijatuhi vonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada periode 2022 hingga 2024.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar (Antara)