Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus.
"Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan perkara. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Ketiga tersangka yang dimaksud yakni HS (Hendry Sulfian), mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah; BJW (Bagus Jaya Wardhana), Direktur PT AKT; serta HZM (Helmi Zaidan Mauludin), General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta ketentuan lain yang relevan dalam undang-undang yang sama.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Syarief juga mengungkapkan bahwa HZM sebelumnya sempat tidak kooperatif dalam proses penyidikan, sehingga penyidik melakukan upaya jemput paksa. "Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan ST (Samin Tan), yang merupakan pihak pengendali atau beneficial owner PT AKT, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai informasi, PT AKT yang bergerak di bidang pertambangan batu bara beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017. Meski demikian, aktivitas pertambangan diduga tetap berjalan hingga 2025 tanpa dasar hukum yang sah.
Penyidik menduga tersangka ST melalui PT AKT beserta afiliasinya tetap menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak valid serta bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara.
Salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) digiring petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 23 April 2026. (Antara)