Ntvnews.id, Jakarta - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga mengalir kepada pejabat di Kementerian Agama.
“Saya enggak tahu,” ujar Khalid usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Ia juga menegaskan tidak memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
“Nama saya terdaftar sebagai jamaah yang ada di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua itu (informasinya kepada KPK),” katanya.
Khalid yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) menyebut dirinya hanya menjadi pihak yang terdampak dalam perkara yang sedang diselidiki KPK.
Ia secara khusus menyebut dirinya sebagai korban dalam kerja sama dengan biro perjalanan haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau, milik Ibnu Mas’ud.
“Tadinya PT Zahra ini murni furoda, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini menawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya, kami semua terdaftar di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah,” ujar Khalid.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses keberangkatan jemaah terjadi melalui PT Muhibbah, sehingga dirinya tidak mengetahui adanya keterkaitan dengan pihak Kementerian Agama maupun pejabatnya.
Baca Juga: Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah
“Pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, ya kami tahunya itu dari PT Muhibbah. Jadi, kami cuma sampai di situ. Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Maka, saya bahasakan, kami korban,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp156 Juta ke Dirjen Haji Kemenag
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. Penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 sebelum kembali ditahan pada 24 Maret 2026.
Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
(Sumber: Antara)
Ketua Asosiasi Mutiara Haji Khalid Zeed Abdullah Basalamah (kedua kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/kye (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) (Antara)