Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara korupsi kuota haji 2023–2024 yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama. Kali ini, Hilman Latief (HL) diduga menerima uang dari pihak swasta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa pemberian tersebut berasal dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM).
"ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Kembalikan Yaqut ke Rutan
Jika mengacu pada kurs per Senin, 30 Maret 2026, nilai 5.000 dolar AS diperkirakan setara Rp84 juta, sedangkan 16.000 riyal Arab Saudi sekitar Rp72 juta.
Dengan demikian, total dana yang diduga diterima mencapai kurang lebih Rp156 juta.
Asep menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut diduga terjadi saat Hilman menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan berkaitan dengan posisinya sebagai representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Penerimaan sejumlah uang oleh HL dari para tersangka karena diduga sebagai representasi YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.
Kasus ini mulai disidik sejak Minggu, 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangannya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya sempat dikenai pencekalan ke luar negeri.
Perkembangan lain menunjukkan bahwa pada Kamis, 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian negara.
Kemudian, pada Rabu, 4 Maret 2026, diumumkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Dalam proses hukum, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka. Yaqut ditahan pada Kamis, 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selanjutnya, pada Selasa, 17 Maret 2026, Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Pengalihan Penahanan Yaqut
Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan penahanan rumah yang kemudian dikabulkan, sehingga ia menjalani tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.
Namun, status tersebut kembali berubah setelah KPK melakukan evaluasi.
Pada Senin, 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan penahanan, dan pada Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.
Terbaru, pada Senin, 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
(Sumber: Antara)
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal. (Antara)