Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dari hasil asesmen tersebut, Yaqut diketahui mengidap GERD akut atau penyakit asam lambung, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Selain itu, Asep juga menyampaikan bahwa Yaqut memiliki riwayat penyakit asma. Kondisi kesehatan tersebut turut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait penahanan.
Baca Juga: Kembali ke Rutan KPK, Yaqut Bersyukur Bisa Lebaran di Rumah
“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, lembaga antirasuah itu memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026, namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026.
Sehari setelahnya, Yaqut resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Baca Juga: KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjalani tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan oleh KPK mulai 19 Maret 2026.
Perkembangan terbaru, pada 23 Maret 2026 KPK menyatakan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari (19/3/2026) atas permohonan keluarga. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH) (Antara)