Ntvnews.id, Jakarta - Status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi sorotan setelah dialihkan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah. Pengalihan tersebut dilakukan pada Kamis, 19 Maret 2026 menyusul permohonan dari pihak keluarga, dengan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengajuan tahanan rumah dapat dilakukan oleh tersangka, keluarga, maupun penasihat hukum. Permohonan tersebut harus disertai alasan yang jelas, seperti pertimbangan kemanusiaan, kondisi kesehatan, atau sikap kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, diperlukan jaminan dari pihak keluarga atau kuasa hukum yang bertanggung jawab apabila tersangka melarikan diri.
Baca Juga: KPK: Yaqut Sempat Tetapkan Pembagian Kuota Haji Tambahan Sesuai UU
Jika permohonan disetujui, penyidik akan mengeluarkan surat perintah pengalihan jenis penahanan. Selama menjalani tahanan rumah, tersangka diwajibkan tetap berada di tempat tinggal dengan pengawasan, serta hanya dapat keluar dengan izin penyidik, penuntut umum, atau hakim. Masa tahanan rumah juga tidak dihitung penuh, melainkan dikurangi sepertiga dari total masa penahanan.
Dalam pelaksanaannya, tersangka juga memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala kepada penyidik. Apabila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, status penahanan dapat kembali dialihkan menjadi tahanan di rutan. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: DPR Kaget Ada Upaya Suap Yaqut ke Pansus Haji, Ngaku Gak Tahu
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut telah melalui prosedur yang sah.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam. Bukan karena kondisi sakit,” ujarnya.
Berikut Infografiknya:
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah, Kamis (19/3). Pengalihan ini diambil setelah pihak keluarganya mengajukan permohonan, dengan rincian prosedur sebagai berikut. (Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah, Kamis (19/3). Pengalihan ini diambil setelah pihak keluarganya mengajukan permohonan, dengan rincian prosedur sebagai berikut. (Antara)