Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan.
"Ya, kami prihatin. Tidak menyangka," ujar Cak Imin di Gedung DPP PKB, Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan partainya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentu kami hormati proses hukum," katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan sepanjang tahun 2026 sekaligus yang ketiga yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Baca Juga: Cak Imin Sebut 23 Juta Warga Indonesia Belum Sejahtera, Ajak Kolaborasi Atasi Kemiskinan
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari kemudian, pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Baca Juga: Cak Imin Harap Baznas Perkuat Peran Zakat untuk Dorong Kemandirian Masyarakat
Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan. Dana itu rencananya dialokasikan sebesar Rp515 juta untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum target tersebut tercapai, yang bersangkutan baru memperoleh sekitar Rp610 juta saat terjaring OTT KPK.
(Sumber: Antara)
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar memberikan sambutan di halaman Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)