Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Uang tersebut diduga dikumpulkan atas perintah Bupati Cilacap untuk keperluan pembagian tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti lain dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta," katanya, Sabtu, 14 Maret 2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengumpulan dana dari perangkat daerah untuk kebutuhan THR pribadi dan pihak eksternal.
Menurut penyidik, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari sejumlah satuan kerja (satker). Dana tersebut disebut akan digunakan untuk THR pribadi serta pihak eksternal seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Untuk merealisasikan permintaan tersebut, Sekda bersama tiga pejabat daerah melakukan pembahasan terkait kebutuhan dana. Tiga pejabat yang terlibat dalam koordinasi tersebut adalah Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo, Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso.
Dari hasil pembahasan, kebutuhan THR untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp515 juta. Namun untuk mengantisipasi kekurangan, para pejabat tersebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari berbagai perangkat daerah.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (ANTARA/Sumarwoto) (Antara)
Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas yang menjadi sumber permintaan setoran. Pada awalnya, setiap perangkat daerah diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Menurut KPK, variasi setoran tersebut terjadi karena beberapa perangkat daerah melakukan negosiasi atau tidak memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi target awal.
"Jadi, ada beberapa perangkat daerah yang entah itu mungkin masih pemberiannya diangsur atau juga terjadi bargaining di situ, tawar-menawar, karena kemungkinan juga saat ini perangkat-perangkat daerah itu tidak memiliki anggaran," terang Asep.
KPK juga menyebut Bupati Cilacap meminta agar dana tersebut terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026. Perangkat daerah yang belum menyetor akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayah tanggung jawab masing-masing.
Dalam proses penagihan tersebut, turut dilibatkan beberapa pejabat lain, termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total mencapai Rp610 juta.
Saat melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Maret 2026, tim KPK menemukan uang tersebut telah dikemas dalam tas yang disimpan di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma. Dana tersebut diduga akan diserahkan kepada pihak eksternal sebagai THR.
"Akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," terang Asep.
Selain itu, sebagian uang juga ditemukan di ruang kerja pejabat terkait yang baru saja menerima setoran dari perangkat daerah.
Selain dua tersangka utama, tiga pejabat lainnya yaitu Ferry Adhi Dharma, Sumbowo, dan Budi Santoso juga diamankan dalam OTT yang dilakukan KPK di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Sumber: Antara)
Barbuk uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)