Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi, dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Maret 2026.
"Menuntut terdakwa Nurhadi agar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Nurhadi. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nurhadi melanggar ketentuan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan. Salah satunya adalah tindakan Nurhadi yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,62 Triliun dari Denda PKH hingga Tipikor
Selain itu, ia juga dianggap menyalahgunakan jabatan yang diembannya sebagai pejabat negara untuk melakukan tindak pidana.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Nurhadi mempunyai tanggungan keluarga," tutur JPU.
Dalam perkara ini, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar terkait penanganan perkara di berbagai tingkat peradilan pada periode 2013–2019. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang memiliki perkara di pengadilan, baik saat ia masih menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelah tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Dana tersebut disebut diterima melalui sejumlah rekening, termasuk rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan Nurhadi. Selain itu, dana juga disebut mengalir melalui rekening pihak lain yang diduga digunakan atas perintah Nurhadi maupun Rezky, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, serta Yoga Dwi Hartiar.
Beberapa pihak yang diduga memberikan gratifikasi antara lain pemilik PT Sukses Abadi Bersama Hindria Kusuma serta Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono. Selain itu, terdapat pula aliran dana dari PT Sukses Abadi Bersama pada periode 22 Juli 2013 hingga 24 November 2014 dengan nilai mencapai Rp11,03 miliar.
Baca Juga: KPK Ungkap Surat Fuad Hasan ke Yaqut Terkait Kuota Haji Tambahan 2023
Selain perkara gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp308,1 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp307,26 miliar serta 50 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp835 juta dengan asumsi kurs Rp16.700 per dolar AS.
Jaksa menyebutkan praktik pencucian uang tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menempatkan dana pada rekening milik orang lain hingga membelanjakannya untuk pembelian aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.
Dengan demikian, Nurhadi terancam pidana berdasarkan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berbincang dengan kerabat saat sidang diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2026). Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan terdakwa dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj. (Antara)