Ntvnews.id
Fuad diketahui merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Sementara itu, Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama pada periode tersebut.
“FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Jadi, dari grup-grup travel (biro haji, red.) ini, salah satunya Forum SATHU, itu mengirimkan surat dan ingin memaksimalkan penyerapan kuota tersebut,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.
Menurut Asep, Fuad kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief (HL) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kementerian Agama, untuk membahas kesiapan dalam memaksimalkan pemanfaatan kuota tambahan haji tahun 2023.
Baca Juga: KPK Perpanjang Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji
“Kemudian HL mengusulkan kepada YCQ agar kuota haji tambahan dibagi 92 persen kuota reguler, dan delapan persen kuota khusus,” katanya.
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut berbeda dengan kesepakatan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama pada awal Mei 2023 yang menetapkan seluruh kuota tambahan diperuntukkan bagi haji reguler.
“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023, tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” ujarnya.
Asep menjelaskan bahwa Komisi VIII DPR RI kemudian kembali mengadakan rapat kerja bersama Yaqut dan menyetujui penyesuaian komposisi kuota tersebut.
Selanjutnya diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2023.
Dalam kebijakan itu terdapat instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus T0 atau TX yang memungkinkan calon jamaah tidak perlu menunggu antrean, dengan biaya sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini.
Asep menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan KPK ditemukan informasi mengenai aliran dana percepatan haji tersebut kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz selaku staf khusus Yaqut, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang.
Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Selanjutnya pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Baca Juga: Yaqut Optimistis Kebenaran Terungkap di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang.
Kemudian pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut. Pada 4 Maret 2026, KPK mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Sumber: Antara)
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.(ANTARA/Rio Feisal (Antara)