KPK: Yaqut Sempat Tetapkan Pembagian Kuota Haji Tambahan Sesuai UU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2026, 16:50
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan rilis terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan rilis terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menyampaikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 64 undang-undang tersebut diatur bahwa kuota haji tambahan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

“Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, disampaikan oleh Menteri Agama bahwa ada tambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 yang akan dibagi 92 persen untuk reguler sehingga jumlahnya 18.400, dan delapan persen untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat 13 Maret 2026.

Baca Juga: Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Asep menjelaskan rapat kerja tersebut berlangsung pada awal November 2023 ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Agenda rapat saat itu membahas laporan pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah serta laporan Menteri Agama mengenai tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pada 27 November 2023 digelar Rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama yang menyepakati anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan dasar perhitungan kuota dasar dan tambahan sebesar 241.000.

Kuota tersebut kemudian dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler atau sebanyak 221.720 jemaah dan delapan persen untuk haji khusus atau sebanyak 19.280 jemaah.

Asep juga menyampaikan bahwa Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 9 Januari 2024 mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji masih mencantumkan nilai manfaat yang sesuai dengan hasil rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada November 2023.

Namun demikian, menurut KPK, pembagian kuota tambahan tersebut kemudian diubah oleh Yaqut menjadi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga: Yaqut Cholil Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jamaah

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan tersebut masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji ini mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025.

KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian mengumumkan bahwa dua dari tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK juga mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026 menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Sehari kemudian, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(Sumber: Antara)

x|close