Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan aset yang disita meliputi uang tunai 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16 ribu riyal Arab Saudi. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca Juga: Indonesia Mulai Ekspor 2.280 Ton Beras untuk Kebutuhan Jemaah Haji di Saudi
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memutuskan memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi diperpanjang.
Perkembangan lain terjadi pada 27 Februari 2026 ketika KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara dalam kasus ini. Hasil audit tersebut kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, Yaqut Segera Diperiksa
Kemudian pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Sehari setelahnya, pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Sumber: Antara)
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)