Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Adapun Yaqut menjabat Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2025.
Informasi itu dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ucap Budi, Jumat 9 Januari 2026.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Gus Yaqut dan Gus Alex
Kasus ini mencuat setelah temuan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan haji tahun 2024.
Temuan itu kemudian memicu pembentukan Pansus Angket Haji DPR RI, yang mengungkap sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal pembagian kuota tambahan.
Menurut KPK praktik yang diduga melanggar adalah pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam peraturan, kuota haji tambahan yang diterima Indonesia seharusnya dibagi sesuai aturan yakni 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, dalam prakteknya Kementerian Agama mendistribusikan kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus yang disebut bertentangan dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Baca juga: Profil Yaqut Cholil Qoumas, dari Banser hingga Jadi Menteri Agama
Dampak dugaan penyimpangan ini diperkirakan signifikan.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada kesempatan itu pula, tiga orang termasuk Yaqut Cholil dilarang untuk bepergian keluar negeri dalam enam bulan guna memastikan proses hukum berjalan lancar.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025. KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2 (Antara)