Breaking News: KPK Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 14:02
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedu Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedu (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2025 yang mencantumkan nama Yaqut dalam perkara tersebut. Kepastian itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” ujar Budi kepada awak media, Jumat, 9 Januari 2025.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dilakukan secara hati-hati meski membutuhkan waktu. Pernyataan itu disampaikan dalam sesi tanya jawab Capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. 

Baca Juga: Diperiksa KPK Hampir 9 Jam, Ini Kata Yaqut Cholil Qoumas

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh.

Fitroh menjelaskan, KPK menjerat perkara ini dengan pasal yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara. Untuk itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, serta asosiasi terkait. Saksi yang diperiksa antara lain Yaqut Cholil Qoumas; Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief; Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Wakil Sekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Baca Juga: Yaqut Cholil Diperiksa KPK, Puzzle Dugaan Korupsi Haji Mulai Terungkap

KPK juga memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; serta Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Selain pemeriksaan saksi, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta aset berupa kendaraan dan properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

x|close