Yaqut Cholil Diperiksa KPK, Puzzle Dugaan Korupsi Haji Mulai Terungkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2025, 11:02
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025 malam. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama lebih dari delapan jam sebagai saksi untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025 malam. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama lebih dari delapan jam sebagai saksi untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pemeriksaan kedua terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi bagian penting untuk melengkapi teka-teki atau “puzzle” dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025 kemarin. 

Budi menjelaskan pemeriksaan kedua Yaqut yang dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dinilai penting karena terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji tersebut.

Selain itu, pemeriksaan kedua juga melengkapi informasi yang sudah diperoleh KPK mengenai asal-usul pemberian 20.000 kuota haji tambahan pada 1445 Hijriah/2024 Masehi, termasuk penelusuran langsung ke Arab Saudi.

Baca Juga: Diperiksa KPK Hampir 9 Jam, Ini Kata Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025. KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2 <b>(Antara)</b> Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025. KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2 (Antara) "Semua itu didalami, baik oleh penyidik dan juga BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk mengenai apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi," katanya.

Sebelumnya, pemeriksaan perdana mantan Menag Yaqut Cholil dalam penyidikan kasus kuota haji berlangsung pada 1 September 2025.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan sedang berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah bepergian adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Kedua KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 1 September 2025. Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota h <b>(Antara)</b> Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 1 September 2025. Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota h (Antara)

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.

(Sumber: Antara) 

x|close