Pulang dari Arab Saudi, KPK Kantongi Temuan Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2025, 11:59
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidiknya telah kembali ke Indonesia setelah melakukan penelusuran di Arab Saudi dan memperoleh sejumlah fakta penting untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa tim telah menyelesaikan rangkaian kegiatan di Arab Saudi dan membawa sejumlah temuan awal.

“Apakah tim sudah pulang dari Arab Saudi? Sudah. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 Desember 2025 malam.

Ia menjelaskan, salah satu informasi yang diperoleh penyidik berkaitan dengan kondisi kepadatan di sejumlah lokasi di Arab Saudi serta relevansinya dengan alasan Kementerian Agama dalam membagi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 5 Persen Kuota Haji untuk Lansia di Setiap Provinsi

“Tentunya kami juga harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?” katanya.

Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa KPK juga menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Ia menambahkan, dalam menggali informasi terkait perkara kuota haji tersebut, KPK turut berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi serta beberapa perwakilan Indonesia di negara tersebut yang menangani urusan penyelenggaraan haji.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyatakan tengah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Baca Juga: KPK Ungkap Peran Gus Yaqut dan Bos Maktour dalam Korupsi Kuota Haji

Ketiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada masa kepemimpinan Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK juga mengungkapkan dugaan keterlibatan sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Di luar proses hukum yang ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya turut menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota dengan rasio 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

 

(Sumber : Antara)

x|close