Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), menerima aliran dana sekitar Rp5,75 miliar. Dana tersebut, menurut KPK, diduga digunakan untuk menutup pinjaman bank yang sebelumnya diambil guna membiayai kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024 senilai Rp5,25 miliar.
“Total aliran uang yang diterima AW mencapai lebih kurang Rp5,75 miliar yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Mungki menerangkan bahwa nominal Rp5,75 miliar tersebut berasal dari biaya komitmen sebesar 15–20 persen yang dikutip dari pengondisian pengadaan barang dan jasa selama Februari hingga November 2025. Pengondisian itu dilakukan setelah penunjukan langsung terhadap penyedia atau rekanan yang disebut merupakan perusahaan milik keluarga atau bagian dari tim pemenangan Ardito saat Pilkada 2024.
Sementara itu, bagian sebesar Rp500 juta disebutkan diterima Ardito setelah PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM) memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Adiknya Tersangka Gratifikasi
“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee (biaya komitmen, red.) sebesar Rp500 juta dari MLS selaku pihak swasta, yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW,” lanjut Mungki.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang dalam kegiatan tersebut.
Pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW); anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS); adik Bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP); Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat Ardito, Anton Wibowo (ANW); serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelimanya diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.
(Sumber : Antara)
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan total aliran uang yang diterima tersangka Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri. (Antara)