Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri hingga 15 Januari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2025, 17:34
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan bagi seluruh kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas situasi bencana serta cuaca ekstrem yang masih melanda berbagai wilayah.

Ia menjelaskan bahwa semua kepala daerah di Indonesia diminta untuk tetap berada di wilayah masing-masing, terutama para pemimpin daerah di Sumatera yang saat ini tengah menghadapi dampak bencana.

"Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," ujar Tito dalam konferensi pers mengenai pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, yang digelar di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Baca Juga: Punya 3 Wakil Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian: Tugas Jauh Lebih Ringan

Bagi kepala daerah yang wilayahnya sedang dilanda bencana, Tito menegaskan bahwa mereka tidak akan menghadapi situasi tersebut seorang diri. Pemerintah memastikan dukungan penuh dari seluruh unsur, baik di tingkat provinsi maupun pusat, untuk membantu penanganan bencana.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di lokasi masing-masing karena mereka memegang kewenangan dalam upaya tanggap darurat. Menurutnya, absensi kepala daerah dapat memengaruhi kinerja perangkat daerah yang membutuhkan koordinasi dan arahan langsung.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian <b>(Istimewa)</b> Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Istimewa)

"Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," tambahnya.

Kebijakan ini berkaitan pula dengan keputusan Tito memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya selama tiga bulan. Mirwan diketahui berangkat umrah tanpa izin pada saat daerahnya sedang terdampak bencana. Tito menyampaikan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan bahwa Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama setelah permohonan izinnya terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

x|close