Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukhadis sebagai Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Baital akan menjadi Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara Mirwan MS.
"Mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukaddis. Yang bersangkutan PLT Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan," jelas Tito dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.
Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Bakal Diperiksa oleh Inspektorat Aceh
Tito menyebut Baital mengaku siap menjalankan tugasnya selama 3 bulan.
"Saya sudah bicara langsung dengan Plt Nya yaitu wakil bupati, Bapak H. Baital Mukhadis, dia menyatakan siap 3 bulan melaksanakan tugas jadi Plt," jelas Tito.
Menteri Dalam Negeri Titi Karnavian (Istimewa)
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara selama 3 bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS usai meninggalkan daerahnya yang sedang dilanda banjir untuk pergi umrah.
Pemberhentian sementara ini telah tertuang dalam Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pemberhentian ini berlaku sejak SK ditandatangani pada Selasa, 9 Desember 2025 hingga 8 Maret 2026 mendatang.
Baca Juga: Komisi II DPR Pastikan Proses Pencopotan Bupati Aceh Selatan Berjalan Lewat DPRD
"Ada pengumuman tentang dua keputusan SK yang sudah saya TTD hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.
"Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan terhadap H. Mirwan MS sebagai bupati aceh selatan provinsi aceh hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Untuk masa jabatan 2025-2030," sambungnya.
Eks Kapolri ini mengatakan dari pemeriksaan itjen Kemendagri ditemukan bahwa Mirwan terbukti melakukan pelanggaran.
"Yang bersangkutan diberhentikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dari irjen, sudah terjadi pelanggaran. Pasal 76 ayat 1, huruf I UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," jelasnya.
Menteri Dalam Negeri Titi Karnavian (Istimewa)