18-24 April Imigrasi Tutup Sementara Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2026, 05:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi layanan Imigrasi Ilustrasi layanan Imigrasi (Imigrasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan menghentikan sementara pelayanan kepada masyarakat mulai 18 hingga 24 April 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian seperti paspor maupun izin tinggal sebelum periode libur dimulai. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lonjakan permohonan setelah libur Lebaran sekaligus meminimalkan potensi persoalan administratif.

"Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran," jelas Yuldi Yusman.

Baca Juga: Politikus Gerindra Hendarsam Marantoko Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Meski layanan administratif di kantor imigrasi tidak beroperasi selama masa libur, Yuldi menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan seperti biasa. Proses kedatangan dan keberangkatan di bandara maupun pelabuhan internasional akan tetap berlangsung selama 24 jam. Selain itu, layanan Visa on Arrival juga tetap tersedia bagi wisatawan asing yang datang ke Indonesia.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk memanfaatkan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di kantor imigrasi. Sementara itu, pemohon yang proses pembuatan paspornya telah selesai diminta untuk segera mengambil dokumen tersebut paling lambat pada 17 Maret 2026.

Ilustrasi layanan Imigrasi <b>(Imigrasi)</b> Ilustrasi layanan Imigrasi (Imigrasi)

Bagi warga yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor tetapi masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Dalam kondisi darurat, seperti kebutuhan pembuatan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk memperoleh layanan khusus.

"Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini," tutup Yuldi.

x|close